Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama
dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Kerudung Jilbab tak sama. Jilbab
adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar
terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster).
Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup
kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151;
Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529). Kerudung Jilbab
merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat
Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59,
sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31. Mengenai
Jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu'min,"Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka." (QS Al-Ahzab : 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang
merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda
pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79),
misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab (Jual Kerudung Jilbab).
Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada
kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah,
bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat
jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau baju yang menutupi seluruh tubuh
perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah). Menurut Imam
Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut,
yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi
seluruh tubuh perempuan. Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju
panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi
seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib ***lurkan sampai bawah (bukan
baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah
(artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan
seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal.
45-46). Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum,
seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam
rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya,
yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau
para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31). Sedangkan, yang bahasa Arabnya adalah
khimar, Allah SWT berfirman (artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata
khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah
kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi
ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul Arabi, Ahkamul
Qur`an, 6/65 ). Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah
bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan
bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya
diluruskan. Wallahu a'lam. Semoga Bermanfaat.
Kamis, 13 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar