Searching...
Rabu, 05 September 2012

BAB II >>> Mempertimbangkan Pinangan

14.07
Dalam sebuah hadis yang sangat terkenal, Rasulullah bersabda: “Jika datang kepada kalian (hai calon mertua) orang yang kalian sukai (ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab, jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan berkembang kehancuran yang besar di muka bumi.”

Kemudian ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika orang (pemuda) itu mempunyai (cacat atau kekurangan-kekurangan)?” 

Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, (mengulangnya tiga kali) 

“Jika datang kepada kalian orang yang bagus agama dan akhlaknya, maka 
nikahkanlah dia (dengan putrimu)!” (HR Imam Tirmidzi dari Abu Hatim Al-
Mazni). 

Pada hadis ini --sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang jawaban tiga kali-- seorang ayah diperingatkan agar memperhatikan orang yang beragama dan berakhlak bagus. Akhlak yang bagus adalah sebagian tanda-tanda bagusnya agama seseorang. Tanda ini lebih kuat daripada tanda lainnya, misal pengetahuan agama dan lingkungan. Dua hal yang disebut terakhir ini menjadi pertimbangan pendukung mengenai agama dan akhlak orang yang berniat menjadi suami putri Anda. 

Seorang ayah bisa mencari pengetahuan mengenai laki-laki yang meminang anak 
gadisnya dengan seksama sebelum mengambil keputusan. Antara lain, ia dapat 
menanyai orang yang dekat dengan calon menantunya. Ia juga bisa menanyakan 
kepada orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah). 

Sebelum membicarakan masalah lain, marilah kita renungkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan laki-laki itu meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak pernah pernikahan itu akan dibarakahi-Nya.” 

Meminta Izin Anak 

Pernikahan berkaitan langsung dengan perasaan anak gadis yang insya-Allah akan mendampingi suaminya seumur hidup. Dialah nanti yang akan merasakan manis-indahnya pernikahan ataupun pahit-getirnya perpisahan, kalau ternyata cinta tak bisa tumbuh juga. Oleh karena itu, seorang ayah perlu meminta izin kepada anak gadisnya sebelum menikahkan. Islam menolak pemaksaan orangtua atas anak gadis agar mau menikah dengan laki-laki pilihan orangtua, sedang ia sendiri tidak menyukai. Pemaksaan dapat menjerumuskan anak kepada dosa besar. Minimal dosa karena tidak taat pada suami, termasuk dalam melayani keinginan suami di tempat tidur, karena tidak ada kehangatan cinta di hatinya. Padahal, penolakan istri untuk melakukan hubungan intim termasuk perkara yang sangat dilaknat oleh agama. 

Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang hamba sahaya yang masih gadis datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia melaporkan bahwa dia dikawinkan oleh ayahnya, padahal dia tidak suka terhadap laki-laki pilihan ayahnya itu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan terhadapnya. Demikian hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Adz-Dzaruquthni. 

Dan dari ‘Aisyah, bahwa ada seorang remaja putri dikawinkan dengan seorang laki-laki kemudian dia berkata, “Sesungguhnya ayah telah mengawinkanku dengan anak saudaranya agar kehinaannya dapat terangkat karena aku. Sedangkan aku tidak 
menyukainya.” 

Kemudian ‘Aisyah berkata, “Duduklah”, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Lalu aku mengabarkannya. Kemudian Rasulullah mengutus seseorang kepada ayahnya untuk mengundangnya ke rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah menyerahkan perkara itu terhadap sang gadis tersebut. Lalu gadis itu berkata, “Ya Rasulullah, sebenarnya aku telah rela terhadap apa yang telah diperbuat ayahku terhadapku, akan tetapi aku berkeinginan untuk 
memberitahukan kepada wanita-wanita tentang sesuatu dalam masalah ini.” (HR 
An-Nasa’i). 

Maka, sebelum memberi jawaban kepada peminang, tanyakanlah kepada anak gadis Anda. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah seorang janda dikawinkan, sehingga dia dimintai persetujuannya dan tidak pula seorang gadis hingga dia dimintai persetujuannya.” 

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah persetujuannya?” 

Rasulullah menjawab, “Persetujuannya adalah pada saat dia diam.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Al-Bukhari dan Muslim juga pernah meriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, 
“Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita harus dimintai persetujuannya jika mereka 
akan dikawinkan?” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya”. 

Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika dimintai persetujuannya, kemudian dia diam, karena malu?” Rasulullah bersabda: 

“Diamnya itu adalah persetujuannya.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Syaikh Yusuf Qardhawi mengingatkan, seorang gadis kadang-kadang merasa malu untuk menjelaskan tentang persetujuannya itu dan dia juga malu untuk menampakkan bahwa dia sudah berkeinginan untuk melangsungkan perkawinan. 
Sedangkan diamnya itu menunjukkan kebersihannya dari segala penyakit yang dapat mencegahnya dari hubungan seksual, atau adanya sebab lain yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan dengan laki-laki itu, di mana sebab-sebab itu tidak ada
seorang pun yang mengetahuinya, kecuali dia sendiri. Wallahu A’lam. Demikian kutipan saya dari Ruang Lingkup Aktifitas Wanita Muslimah (Al-Kautsar, 1996). 

Selain meminta izinnya, berikanlah kesempatan kepadanya untuk mengetahui siapa calon suaminya, terutama jika calon suami itu pilihan Anda sedang anak gadis Anda belum mengenalnya. Biarkanlah anak gadis Anda untuk menilai sendiri calon suaminya, apakah ia menyukai atau tidak. Anda bisa memberikan informasi, memberi 
keterangan seperlunya tentang si calon. Tetapi sebaiknya tidak banyak mempersuasi
(membujuk) dengan menampakkan yang baik-baik saja. Sebab persuasi dapat menimbulkan harapan-harapan yang akan ia peroleh ketika akad nikah telah dilaksanakan. Sehingga bisa jadi ia mengalami kekecewaan justru karena terlalu tingginya harapan yang muncul lantaran persuasi Anda. Padahal, pada mulanya ia tak banyak mengharapkan hal-hal yang tidak mendasar. 

Sebagian gadis menikah dengan orang yang belum pernah dikenalnya sama sekali dan baru melihat laki-laki yang menikahinya ketika akad nikah telah selesai, yaitu saat pertama kali memasuki kamar pengantin. Mereka ridha dengan suaminya. 
Tetapi ini tidak berlaku umum. Sehingga Anda tidak bisa mengambilnya sebagai hukum yang Anda terapkan begitu saja kepada anak gadis Anda. Anda perlu bersikap 
tengah-tengah dan memahami kebutuhan anak gadis Anda, kecuali jika dia telah idha
dengan pilihan Anda tanpa mensyaratkan apa pun mengenai laki-laki yang akan menjadi suaminya. 

mSeorang gadis yang tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan empertimbangkan calon suaminya, berhak untuk memutuskan hubungan perkawinan apabila ia tidak rela terhadap suami pilihan ayahnya. Kesempatan mengetahui ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan segi lahiriah maupun segisegi yang lebih bersifat psikis dan agama dari si calon suami. 

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS Al-Baqarah: 229). 

Kasus gagalnya perkawinan karena istri belum mengetahui calon suaminya pernah terjadi di masa Rasulullah. Ketika menikah, Hadiqah tidak pernah bertemu dengan Tsabit bin Qais kecuali pada malam pengantin mereka. Sang istri sangat terkejut dengan suami yang dijumpainya pada malam pengantin itu dan secara spontan timbul keinginan untuk berpisah. 

Hadiqah berkata kepada Rasulullah, “Tampaklah apa yang tidak saya ketahui pada malam pengantin kami. Saya pernah melihat beberapa orang laki-laki, namun suami saya adalah laki-laki yang paling hitam kulitnya, pendek tubuhnya, dan paling jelek wajahnya. Tidak ada satu kebagusan pun yang saya temui pada dirinya. Saya tidak mengingkari kebagusan akhlaknya dan agamanya, ya... Rasulullah, tetapi saya takut menjadi kafir jika tak bercerai darinya. Saya takut jika terus-menerus maksiat padanya karena ketidaktaatan saya pada suami, dan saya tahu itu menyalahi perintah 
Allah Ta'ala.” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Tsabit dan berkata kepadanya, “Temui istrimu, Hadiqah dan ceraikan ia sebagaimana layaknya, biarkan mahar itu menjadi haknya.” 

Kisah Hadiqah dan Tsabit bin Qais ini juga disampaikan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya. Sesungguhnya, kata Ibnu Abbas, istri Tsabit bin Qais telah menghadap kepada Nabi. Ia berkata, “Ya Rasulullah, saya tidak mencela akhlak dan agamanya, tetapi saya tidak mau kufur dalam Islam." Maka Rasulullah bersabda, “Maukah Anda mengembalikan kebun-kebunnya?” 

Ia menjawab, “Ya.” 

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kepada Tsabit), “Terimalah kebun itu, dan talaklah istrimu itu satu kali.”

0 komentar:

Posting Komentar