Haji secara bahasa artinya berniat. Sedangkan menurut syariat adalah berniat menuju ke Baitullah (ka’bah) untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan menurut syariat adalah berniat menuju Baitullah (ka’bah) pada waktu selain waktu haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.
Adapun dari segi manasik, ibadah haji terdapat wukuf di arafah, melempar jumrah, mabit di mudzdalifah dan di mina. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Ibadah umrah hanya terdiri dari, niat ihram, thawaf dan sai, halq atapun tahallul.
Perbedaan haji dan umrah yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak wajib bagi yang mampu.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban haji dan umrah bagi yang mampu hanya sekali dalam seumur hidupnya, kecuali ia bernadzar, maka ia wajib memenuhi nadzar tersebut.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam sebuah hadits,
Dari Abu Hurairah ia berkata: suatu ketika Rasulullah berkhutbah dan bersabda: “Wahai manusia, telah difardhukan atas kalian ibadah haji, maka berhajilah”. Kemudian seorang laki-laki berkata: “Apakah tiap tahun wahai Rasulullah?”. Rasulullah diam hingga orang laki-laki itu bertanya tiga kali. Lalu beliau bersabda:”Jika aku berkata”Ya” maka akan kuwajibkan, dan kalian tidak akan sanggup. Sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian dikarenakan banyaknya pertanyaan mereka, dan perselisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku perintahkan kepada kalian sesuatu, maka kerjakan sesuai kemampuan kalian, jika aku larang maka hindarilah”.(HR Muslim, dan Nasai’)
Berapa kali Rasulullah haji dan umrah?
Dalam sebuah hadits disebutkan,
Dari Qatadah, ia berkata: aku berkata kepada Anas:”Berapa kali Rasulullah berhaji? Ia berkata: “Satu kali haji dan empat kali umrah: Umrah bulan dzulqo’dah, umrah bulan hudaibiyyah pada bulan dzul qo’dah tahun 6 Hijriyah ketika kaum muslim berniat umrah, tetapi dihalangi oleh kaum quraisy, lalu mereka bertahallul dan dihitung satu kali umrah, dan umrah kedua pada bulan dzul qo’dah tahun 7 Hijriyah, dan yang ketiga pada tahun 8 Hijriyah, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji wada’.
Allahu a’lamu
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar